Bagi Anda yang hobi bertelepon ria saat berkendaraan harus
distop. Polda Metro Jaya tengah menyiapkan aturan untuk melakukan
penilangan bagi siapa saja yang melakukannya.
"Ini baru wacana, belum kita ajukan. Kita baru menghimpun data," kata
Kasi Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Irvan Prawira saat
dihubungi lewat telepon, Rabu (14/5/2008).
Irvan menjelaskan bahwa sebenarnya pasal mengenai penilangan terhadap
para pelanggar lalu lintas ini sudah ada di UU No 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas.
"Pasalnya sudah ada di UU, tinggal CJS (criminal justice system) dari
unsur hakim dan jaksa memberikan persetujuan, " tambah Irvan.
Adapun alasan diterapkannya aturan ini karena kerap kali terjadi
kecelakaan di jalan akibat pengguna yang berkendara sambil menggunakan
HP.
"Karena sudah menjadi fenomena dan ini membahayakan, kecuali bila
menggunakan handsfree," tandas Irvan.
Berdasarkan data kepolisian jumlah kecelakaan di Jakarta pada 2007
meningkat 70 persen dibanding 2006 lalu. Tercatat ada 5.154 jumlah
kecelakaan dan 71 persen penyebabnya kelalaian manusia saat
berkendara.
source:detikinet
0 komentar:
Posting Komentar