Google

Jumat, 29 Februari 2008

Maret 2008 PLN Menerapkan Insentif/Dis- Insentif

Mulai April tagihan listrik Anda bisa lebih kecil dari biasanya atau malah
lebih besar, tergantung pemakaian listrik Anda. Begini aturannya :

1. Insentif, diberikan ke pelanggan yang bisa berhemat lebih dari 20% dari rata-rata nasional pemakaian listrik per bulan.
2. Dis-insentif, diberikan ke pelanggan yang tidak berhemat, yaitu pemakaian listrik lebih besar dari 80% dari rata-rata nasional pemakaian
listrik per bulan.



Ini lebih jelasnya:

Misal pemakaian rata-rata nasional 100 kWh, so nilai hematnya di 80
kWh...maksudnya kalau konsumsi anda dibawah 80 kWh/bulan so Anda dapat
insentif, Tapi kalau konsumsi listrik Anda di atas 80 kWh so Anda dapat
dis-insentif.


Gimana perhitungan insentif dan dis-insentifnya?

a. Insentif = 0.2 x kWh yg dihemat x T *)

b. Dis-insentif = 1.6 x kelebihan kWh x T *)

*) T= tarif listrik tertinggi di golongan tertentu (liat di rekening
listrik anda)

Pemakaian listrik rata-rata nasional utk pelanggan rumah tangga per bulan:

a. R-1 450 VA = 74.76 kWh
b. R-1 900 VA = 115.48 kWh
c. R-1 1300 VA = sekitar 195 kWh (belum dapat data pasti)

Program ini diberlakukan pada golongan pelanggan:
1. Rumah tangga
2. Bisnis (kecuali di atas 200 kVA)
3. Pemerintah

Tapi, bocoran dikit ni... Buat kita-kita yang di daerah Jakarta kemungkinan
besar kena dis-insentif, karena rata-rata pemakaian listrik yang dipakai
adalah rata-rata nasional. So kalau pemakaian listrik Jakarta dirata-ratain
ama pemakaian daerah lain yah.. kecenderungannya lebih besar... Betul?
(sebenere ini kenaikan harga listrik yang dibuat sedemikian rupa sehingga
nampak bukan seperti kenaikan harga... hehehe pinter yah PLN...) Tapi ini
adalah efek dari pengurangan subsidi yang diberikan Pemerintah (tahun 2008
subsidi untuk PLN dikurangi 10 T...PLN...).

0 komentar: