Jakarta - Akses terhadap situs YouTube terancam diblokir bila dalam dua hari tidak membuang Fitna dari content mereka. Aksi pemblokiran akan dilakukan oleh ISP se-Indonesia dengan koordinasi Depkominfo.
Demikian kata Menkominfo M. Nuh menjawab pertanyaaan wartawan usai upacara pengesahan Mahfud MD sebagai hakim MK di Istana Negara, Jakarta (Selasa, 1/4/1008).
"Batas waktunya dua hari (sejak hari ini). Bila sampai waktu itu Fitna belum juga di-remove, kita (akan) bekerjasama dengan ISP akan memblokir YouTube," kata dia.
Menurut M. Nuh surat permintaan Pemerintah RI terhadap pengelola YouTube telah dilayangkan pagi ini. Demi memperkuat permintaan tersebut, di dalam surat itu disertai contoh kasus permintaan Pemerintah Kerajaan Thailand agar film yang menghina Raja Thailand di cabut.
"Kan pengelola YouTube yang tanggung jawab atas isi situs. Tidak mungkin kan kita yang edhel-edhel (mengacak-acak - red.) muatan situsnya," jelas mantan rektor ITS ini.
Luhur Hertanto - detikinet
0 komentar:
Posting Komentar