Google

Senin, 18 Februari 2008

8 Gedung Parkir Tak Layak di Jakarta

JAKARTA - Pemda DKI memberikan peringatan kepada delapan gedung parkir di wilayah DKI yang tidak memenuhi syarat bangunan. Jika tak segera memperkuat konstruksi bangunan, delapan gedung parkir itu pun terancam disegel.



Inilah 8 Gedung Parkir Tak Layak di Jakarta
Selasa, 12 Februari 2008 - 13:32 wib

JAKARTA - Pemda DKI memberikan peringatan kepada delapan gedung parkir di wilayah DKI yang tidak memenuhi syarat bangunan. Jika tak segera memperkuat konstruksi bangunan, delapan gedung parkir itu pun terancam disegel.

Hal tersebut berdasar data yang disampaikan Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Pemprov DKI Hari Sasongko kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2008).

Delapan bangunan tersebut yaitu:
1. ITC Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto
2. Menteng Prada, Jalan Pegangsaan Timur No 15A
3. Pasar Inpres Senen, Jalan Bungur, Senen
4. Jakarta Realty, Jalan Kebon Kacang Raya
5. ITC Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya
6. Senayan City, Jalan Asia Afrika Lot 19
7. Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman Kav 50
8. Pasaraya Grande, Jalan Iskandarsyah, Blok M

Sementara itu, tiga bangunan parkir dinyatakan tengah dalam proses perbaikan, yang mengacu pada ketentuan perhitungan struktur sekunder bangunan yang baru. Ketiga bangunan tersebut yaitu:
1. Gedung Muzatek, Jalan Sukarjo S Wiryopranoto
2. Mall Taman Anggrek, Jalan Letjen S Parman
3. ITC Kuningan, Jalan Prof dr Satrio (pie)


0 komentar: