Google

Senin, 10 Maret 2008

Perpanjang STNK naik mulai 27 Maret

Anda pemilik kendaraan motor maupun mobil? Siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Sebab ongkos membuat dan memperpanjang STNK akan naik mulai 27 Maret mendatang.



Kenaikan ongkos perpanjangan STNK karena mulai 27 Maret tarif premi asuransi Jasa Raharja akan mengalami kenaikan.

Dalam rilis yang diterima detikcom saat jumpa pers di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008), menunjukkan kenaikan premi asuransi bervariatif mulai dari 0 sampai yang tertinggi 96,3 persen.

Sepeda motor dan skuter 50-250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga premi asuransi naik 59 persen, dari Rp 22 ribu menjadi Rp 35 ribu. Lalu sepeda motor dan skuter di atas 250 cc naik 93 persen, dari Rp 43 ribu menjadi Rp 83 ribu.

Selanjutnya bagi pemilik pick up/mobil barang s.d. 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan harus bersedia membayar 95,8 persen lebih banyak, dari Rp 73 ribu menjadi Rp 143 ribu.

Sementara kenaikan terbesar tercatat pada golongan kendaraan truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer yang sebesar 96,3 persen, dari Rp 83 ribu menjadi Rp 163 ribu.

Kenaikan premi ini adalah konsekuensi dari peningkatan nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Nilai santunan naik 100 sampai 150 persen. "Berlaku mulai 27 Maret," kata Dirut PT Jasa Raharja Darwin Noor.

Hanya premi asuransi sepeda motor di bawah 50 cc, ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran yang tidak naik. Jadi, bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dalam.
Gagah Wijoseno - detikcom

0 komentar: